
Presiden Jokowi (Okezone)
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 thn 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
"Barang bukti yang diamankan dua handphone milik kedua pelaku yang digunakaan saat beraksi. Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tutup Dicky.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial adanya seorang pria menghina Joko Widodo di pinggir jalan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.