JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri saat ini sudah bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serentak 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pemungutan suara di luar negeri akan digelar pada tanggal 8 April hingga 14 April mendatang.
"Pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap, antara tanggal 8 sampai dengan 14 April 2019. Jadi memang penungutan suara di luar negeri lebih awal, dari pemungutan suara di dalam negeri," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (8/4/2019).

Wahyu melanjutkan, pada hari pertama pencoblosan akan dimulai di Kota Sana'a atau Tarim di Yaman. Ia pun mengklaim proses pemungutan suara berjalan lancar dan belum ada kendala berarti ada hari pertama ini.
"Sampai saat ini aman, proses persiapan kegiatan pemungutan suara aman. Tentu saja aman bukan tidak ada kendala, ada kendala tapi dapat diatasi. Apalagi di luar negeri kan berlaku otoritas negara setempat, sehingga kita dalam posisi menghormati hukum di sana," tutupnya.
Proses pemungutan suara bagi WNI yang dimulai hari ini adalah pemungutan suara di TPS luar negeri, sementara metode pemilihan melalui pos telah dilakukan sejak Maret 2019.

(Awaludin)