Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bowo Sidik Pangarso Ngaku Disuruh Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop "Serangan Fajar"

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 April 2019 |19:33 WIB
Bowo Sidik Pangarso <i>Ngaku</i> Disuruh Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop
Bowo Sidik Pangarso Usia Menjalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Korupsi Pupuk (foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Kembali Bongkar Amplop Suap "Serangan Fajar" Bowo Sidik Pangarso 

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement