Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bowo Sidik Pangarso Ngaku Disuruh Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop "Serangan Fajar"

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 April 2019 |19:33 WIB
Bowo Sidik Pangarso <i>Ngaku</i> Disuruh Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop
Bowo Sidik Pangarso Usia Menjalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Korupsi Pupuk (foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Kembali Bongkar Amplop Suap "Serangan Fajar" Bowo Sidik Pangarso 

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement