Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 5 Pejabat PT Krakatau Steel terkait Suap Pengadaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |11:11 WIB
KPK Periksa 5 Pejabat PT Krakatau Steel terkait Suap Pengadaan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat PT Krakatau Steel terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada hari ini. Lima pejabat PT Krakatau Steel (PT KS) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kelimanya yakni, General Manajer Blast Furnace Complex, Hernanto Wiryomijoyo; Manager Maintenance Service Blast Furnace Complex, Fahrurozi; General Manajer Central Maintenance an Facilities, Hery Susanto; Manager Workshop Mechanic FSA, Adi Triwododo; serta General Manager Procurement, Wahyu Wirawan.

"Kelimanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka‎ WNU (Wisnu Kuncoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

(Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap PT Krakatau Steel)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Ilustrasi

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement