Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Sebut Penganiayaan Audrey Bentuk Pergeseran Nilai Luhur Akhlak, Etika, dan Sosial

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |07:58 WIB
TKN Sebut Penganiayaan Audrey Bentuk Pergeseran Nilai Luhur Akhlak, Etika, dan Sosial
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Karena ketiga tersangka masuk kategori penganiayaan ringan, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Mitra Medika," ungkap Kapolresta Pontianak Kota Kombes Muhammad Anwar Nasir, Rabu 10 April 2019.

Dia mengatakan, Polresta Pontianak Kota sudah menetapkan tiga tersangka yaitu FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17). Ketiga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan, tetapi tidak secara bersamaan mengeroyok.

"Dari kronologi yang dijelaskan korban, tidak ada terjadi pemukulan pada kelamin. Dari keterangan yang disampaikan saksi juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," ujar Anwar.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati setelah korban menyindir soal pacar dan mengungkit utang Rp500 ribu dari ibu pelaku, meski sudah dibayar.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement