Dari peristiwa tersebut, Bawaslu meminta KPU RI untuk menghentikan sementara proses pemungutan suara. "Kami akan meminta KPU menghentikan sementara pemungutan suara di seluruh Malaysia serta segera melakukan evaluasi kinerja," ujarnya.
(Baca Juga: Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas saat Pencoblosan Pemilu 2019)
Sebagaimana diketahui, sebuah video surat suara yang tercoblos viral. Di video tersebut tampak surat suara tercoblos dan menuai protes. Proses pemungutan suara di luar negeri sendiri berlangsung sejak 8 April hingga 14 April 2019.
(Arief Setyadi )