Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoaks Ibu Jokowi Aktivis Gerwani, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2019 |11:19 WIB
Sebar Hoaks Ibu Jokowi Aktivis Gerwani, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi
Ilustrasi.
A
A
A

(Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tidak Ikut-ikutan Sebarkan Hoaks)

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku membuat postingan karena sakit hati kepada Jokowi. Dia geram dengan aksi pendukung Jokowi yang banyak menyerang dan mengejek-ejek lawan politiknya di medsos.

"Sehingga pelaku sebagai pendukung lawan politik, merasa sakit hati kepada Jokowi. Saat ini pelaku berada di Polda Kalbar, masih dalam tahap pemeriksaan dan melangkapi berkas berkas termasuk saksi ahli,” ujar Mahyudi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement