Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debat Pilpres Tanpa Perempuan

Opini , Jurnalis-Sabtu, 13 April 2019 |12:30 WIB
Debat Pilpres Tanpa Perempuan
Debat Pilpres (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, hak-hak perempuan juga telah diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 2 tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 2 tahun 2011 tentang parpol memberikan hak afirmasi berupa kuota 30 persen dalam kedudukan politik baik di kepengurusan kelembagaan politik, pencalonan legislatif dan kesempatan yang sama dalam jabatan publik kenegaraan.

Belum lagi pengaturan dan perlindungan perempuan telah diatur secara internasional melalui PBB dengan ditetapkannya konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women/CEDAW) sejak tahun 1979 dan Indonesia sudah meratifikasinya menjadi UU No. 7 tahun 1983 sehingga segala pikiran konservatif dan tindakan diskriminatif terhadap perempuan harus dihentikan.

Memperjuangkan hak-hak perempuan tak harus menjadi anggota gerakan feminisme seperti banyak di gaungkan sekarang ini, tapi cukup dipahami mendalam bahwa laki-laki dan perempuan sama hak dan perannya dalam kehidupan sosial dan politik kenegaraan yang dijamin dan dilindungi konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan serta dalam ajaran agama-agama langit (Abrahimic Religions).

Pejabat negara dan KPU lah yang berkewajiban memberikan hak-hak perempuan dalam politik agar dapat dinikmati dan dijalankan tanpa gangguan dari manapun termasuk dari parpolnya sendiri. Parpol menginginkan perempuan memenuhi kuota 30 persen dalam pencalonan legislatif, namun enggan memberikan jabatan strategis dalam kedudukan partai atau mendorong pada jabatan publik.

Suatu sikap anomali dan konservatif yang masih menguasai petinggi elit parpol dan bahkan dalam rekrutmen komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu. Lalu bagimana mungkin soal penentuan tema debat saja, KPU memperlakukan perempuan sedemikian nihilnya ?. Wallahu A’lam bissawab.

Oleh Syamsuddin Radjab
(Direktur Eksekutif Jenggala Center dan Dosen HTN UIN Alauddin, Makassar)

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement