Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peserta Pemilu Juga Bertanggung Jawab Copot Alat Peraga Kampanye

Antara , Jurnalis-Minggu, 14 April 2019 |18:31 WIB
Peserta Pemilu Juga Bertanggung Jawab Copot Alat Peraga Kampanye
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Peserta pemilihan umum seperti calon anggota legislatif juga memiliki tanggung jawab mencopot alat peraga kampanye (APK) ketika memasuki masa tenang pada 14–16 April 2019. Ini bukan hanya tugas pengawas pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Harusnya partai politik, paslon, dan caleg juga bertanggung jawab menurunkan APK, karena di masa tenang kan tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Minggu (14/4/2019).

(Baca juga: Lebih dari 90% WNI di Berlin Mengikuti Pemilu 2019)

Menurut dia, dalam pencopotan APK selama masa tenang memerlukan sinergi dari semua pemangku kepentingan, baik itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, dan tentunya peserta pemilu.

Pemilu. (Foto: Okezone)

Senada, Bawaslu menegaskan pembersihan APK juga menjadi tanggung jawab peserta pemilu, meskipun pengawas berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan pembersihan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement