"Kami mengimbau masyarakat luas, warganet dan semua pihak tidak membangun narasi-narasi dan menyampaikan informasi yang tidak tepat," katanya.
Susanto mengatakan narasi-narasi dan informasi tidak tepat yang bertebaran di media sosial dapat mengganggu proses penanganan dan proses hukum kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap seorang siswi SMP oleh 3 siswa SMA di Pontianak terjadi berawal dari saling sindir di media sosial karena hubungan asmara. Ketiga tersangka yaitu FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17) dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.