Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Jual-Beli Data Nasabah Bank lewat Situs
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Argo.
Baca Juga : Polisi Tangkap 8 Pelaku Skimming ATM BRI di Kediri, Otak Kejahatan Masih Buron
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.