Mahfud menilai, KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen, dan prosedur mulai dari sekarang. Pasalnya, kredebilitas penyelenggaraan Pemilu dipertaruhkan dalam setiap perkaranya.
"Karena menang dan kalah Anda, itu akan menetukan anda profesional atau tidak. Kalau Anda kalah berarti anda tak profesional," tegas Mahfud.
Pakar hukum tata negara itu meminta KPU harus benar-benar bisa mempersiapkan dengan baik untuk memenangkan setiap perkara Pemilu tersebut.
"Biar menang, sekarang diipersiapkan sebaik-baiknya. Karena yang nanti akan menjadi tergugat di MK adalah KPU, bukan paslon. Paslon itu tidak bisa digugat. Legislatif tak bisa digugat. Yang digugat KPU. Yang menggugat itu paslon dan anggota legislatif," katanya.
(Edi Hidayat)