Menurut dia, saksi yang kurang paham dan tidak mendapat pelatihan akan tidak mengerti harus berbuat apa di TPS. Jika saksi utusan partai yang dikirim tidak mengerti, dan tidak paham mekanisme di TPS, maka berpotensi akan merugikan partai dan juga pelaksana di TPS itu.
“Jadi ada kekhawatiran saksi yang tidak terlatih malah tidak paham apa yang harus dia lakukan, parpol seharusnya mampu menghadirkan saksi yang kompeten, sebab kalau ada keberatan, cara-cara yang dilakukan akan sesuai aturan,” tuturnya.
Baca Juga : KPU Sebut Persiapan Pencoblosan Pemilu 2019 Sudah 99%
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.