JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan atas uji materi publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019, hasil tersebut hanya bisa diumumkan setelah pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Hal senada yang diungkapkan Hakim MK Enny Nurbaningsih aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," ujarnya.
MK juga menilai hasil quick count secara langsung dapat mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," katanya.
Baca Juga: Pemilih Diizinkan Memfoto Hasil Penghitungan Pemilu, Tapi Dilarang Swafoto di Bilik Suara