Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan MK Tolak Quik Count Umumkan Hasil Sebelum Pukul 15.00 WIB

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |17:44 WIB
Alasan MK Tolak Quik Count Umumkan Hasil Sebelum Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan atas uji materi publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019, hasil tersebut hanya bisa diumumkan setelah pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Hal senada yang diungkapkan Hakim MK Enny Nurbaningsih aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," ujarnya.

MK juga menilai hasil quick count secara langsung dapat mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," katanya.

Baca Juga: Pemilih Diizinkan Memfoto Hasil Penghitungan Pemilu, Tapi Dilarang Swafoto di Bilik Suara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement