Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Minta Lembaga Survei Patuhi Putusan MK Terkait Quick Count

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |15:23 WIB
KPU Minta Lembaga Survei Patuhi Putusan MK Terkait <i>Quick Count</i>
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap membolehkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara atau TPS di wilayah yang masuk zona waktu Indonesia bagian barat ditutup. MK melarang quick count dilakukan sejak pagi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, meminta kepada seluruh lembaga survei yang mengadakan penghitungan cepat Pemilu 2019 untuk mematuhi putusan MK tersebut. Sebab, bila ada yang melanggar, bisa terancam hukuman pidana.

"Jadi, tidak boleh merilis hasil survei sebelum waktu yang ditentukan dalam UU. Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

ilustrasi

Sekadar diketahui, TPS akan buka pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Jika masih ada pemilih yang menunggu antrean memilih, petugas masih akan melayani.

Kemudian, berdasarkan UU, maka dua jam setelah ditutupnya TPS WIB, pukul 15.00 WIB, barulah lembaga survei baru bisa menyampaikan hasil surveinya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (16/4), pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan soal ketentuan pengumuman hasil survei dan hitung cepat.


Baca Juga : IJTI Pertanyakan Putusan MK soal Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup

MK berpendapat bahwa ketentuan pembatasan waktu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia barat untuk umumkan perkiraan perhitungan cepat pemilu, sebagaimana diatur dalam 449 ayat 5 UU 7 nomor 2017, tidaklah menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan perhitungan cepat.


Baca Juga : MK Hanya Bolehkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement