JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia mempertanyakan putusan MK soal penayangan quick count yang hanya boleh ditayangkan 2 jam setelah TPS ditutup.
Ketua IJTI, Yadi Hendriana menjelaskan, pada 2014 MK membolehkan quick count ditayangkan usai TPS ditutup. Menurutnya, MK harus melihat yurisprudensi dari fakta tersebut
“IJTI Pertanyakan keputusan MK terkait quick count, seharusnya MK melihat yurisprudensi putusan sebelumnya pada saat pemilu 2014 lalu, di mana quick count boleh publis tepat setelah TPS ditutup,” jelas Yadi dalam keterangannya, Selasa (16/4/2019).
Yadi mempertimbangkan perbedaan waktu antara Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Jika hasil quick count dilaksanakan pukul 13.00 WIB seperti tahun 2014, maka hal tersebut tak jadi permasalahan karena Indonesia wilayah timur sudah menutup TPS dua jam sebelumnya.
(Baca Juga: MK Hanya Bolehkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup)