"Apa yang dikhawatitkan jika quick count jam 13? Bukankah proses pemungutan suara sudah selesai dan indonesia timur dan tengah mungkin sudah selesai menghitung karena berbeda dua jam waktu,” ucapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap membolehkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara atau TPS di wilayah yang masuk zona waktu Indonesia bagian barat ditutup. MK melarang quick count dilakukan sejak pagi.
MK menolak permohonan uji materi terkait hasil quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi. Sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang quick count dilakukan sejak pagi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.