Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI Pertanyakan Putusan MK soal Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |12:02 WIB
IJTI Pertanyakan Putusan MK soal <i>Quick Count</i> Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup
A
A
A

"Apa yang dikhawatitkan jika quick count jam 13? Bukankah proses pemungutan suara sudah selesai dan indonesia timur dan tengah mungkin sudah selesai menghitung karena berbeda dua jam waktu,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap membolehkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara atau TPS di wilayah yang masuk zona waktu Indonesia bagian barat ditutup. MK melarang quick count dilakukan sejak pagi.

MK menolak permohonan uji materi terkait hasil quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi. Sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang quick count dilakukan sejak pagi.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement