Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Ujung Pesta Rakyat

Opini , Jurnalis-Rabu, 17 April 2019 |14:36 WIB
Di Ujung Pesta Rakyat
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Pelaku politik uang mungkin salah pesta, dikiranya ini pesta kawinan atau hajatan sunatan massal yang biasanya membawa amplop berisi sejumlah uang atau barang yang akan diberikan kepada sohibul bait (pemilik hajat). Lupa bahwa ini pesta yang anti amplop bahkan dilarang oleh undang-undang dan pelakunya dapat diterunku dalam jeruji besi.

Pesta demokrasi dengan mengadalkan politik uang hanya mereka yang tidak percaya diri untuk dipilih dan sudah menilai dirinya bukanlah pilihan terbaik bagi rakyat sehingga mengandalkan materi menggoda pemilih untuk dipilih. Tipikal Capres atau caleg model begini lebih baik dibuang ke tong sampah biar perilakunya dibersihkan aparat penegak hukum.

Pesta haruslah berlangsung riang gembira jangan dicemari dengan perilaku aneh yang dapat merusak keberlangsungan pesta yang penuh keriangan itu. Politik uang jelas upaya merusak mentalitas rakyat dalam memilih dengan ukuran-ukuran materi. Kedaulatan tak dapat dipertukarkan, melekat pada diri kita sebagai rakyat dan itulah kebanggaan tertinggi sebagai pemilik pesta.

Pemberi dan penerima politik uang menunjukkan kerendahan moral dan etika dalam berdemokrasi. Pemberi uang menandakan ketidakmampuannya dalam berkompetisi secara sehat dan kehilangan nalar sementara penerima bisa ditakar dengan mudah seharga rupiah yang diterimanya.

Malam hingga subuh tadi saya menerima penyampaian adanya penangkapan terhadap oknum-oknum caleg dari sejumlah parpol yang sedang melakukan politik uang dibeberapa tempat berupa penyebaran amplop berisi uang yang akan diberikan kepada pemilih.

Tiga hari lalu, polisi juga menangkap enam orang pembawa uang kes sebanyak Rp 90 miliar dibandara Soetta dan diduga upaya suap politik. Sungguh mereka telah mengotori pesta demokrasi dengan bau terasi menyengat. Perilaku yang merusak pesta rakyat ditengah semerbak bau harum tumbuh kembangnya demokrasi yang kian mekar.

Regulasi perundang-undangan pemilu tegas melarang perbuatan politik uang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan pidana selama 4 tahun dan sanksi denda 48 juta. Jika pelakunya adalah masyarakat yang kurang pengetahuan hukum dan tidak mampu, lalu siapa yang akan menanggung keluarganya? bagaimana nasib anak-anaknya kelak?. Keji dengan mengorbankan masyarakat demi nafsu kuasa sesaat.

Akhir Pesta

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement