SERANG – Bawaslu Kota Serang mendapati petugas Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten nekat mencoblos 15 surat suara sisa. Akibatnya, Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan memecat seluruh petugas KPPS.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan, hasil pengawasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS. Pelanggaran berupa dengan sengaja mencoblos 15 surat suara untuk tiga pemilih. Surat suara terdiri atas surat suara Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Jadi dicoblos pada jam istirahat. Ada sisa surat suara untuk tiga pemilih. Kemudian oleh petugas KPPS dicoblos. Delapan surat suara sudah dimasukkan ke dalam kotak suara, sedangkan tujuh surat suara belum dimasukkan," kata Faridi kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Saat ini, pihaknya tengah mendalami alasan petugas KPPS melakukan hal tersebut dan untuk mengatahui apakah ada tindak pidananya pihaknya panwascam tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 petugas KPPS. Sebab, akibat perbuatannya pemungutan suara ulang harus dilakukan berdasarkan pasal 372 ayat 2 huruf a.
"Selain PSU, kita merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan seluruh petugas KPPS di TPS 24," ujarnya.