SEMARANG – Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang, Jawa Tengah bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, terdapat 15 TPS lain yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Jateng juga berpotensi menggelar PSU.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyebut karena adanya dugaan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya. Meski demikian, dia enggan merinci jumlah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya itu.
“Kota Semarang ada tiga TPS, masing-masing di Kecamatan Gajahmungkur, Genuk, dan Tembalang. Masing-masing satu TPS,” ujar dia, Kamis (18/4/2019).
(Baca Juga: Salah Prosedur, TPS di Tangerang Adakan Pemungutan Suara Ulang)
Dia juga tak menjelaskan 10 daerah di Jateng yang bakal menggelar PSU. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendataan dugaan pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan 17 April.