Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu DKI Akan Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi dalam 14 Hari

Antara , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2019 |22:02 WIB
Bawaslu DKI Akan Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi dalam 14 Hari
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi berjanji pihaknya akan menanggapi laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi terkait dugaan kesengajaan dalam salah input data dari form C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU dalam waktu 14 hari alias dua pekan ke depan.

"Kami akan pelajari dulu terkait ketersyaratan formil materil, apabila memenuhi syarat maka akan diplenokan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi ada waktu 14 hari dan kami akan undang pelapor kembali, baru kemudian terlapor," kata Puadi, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu (20/4/2019).

Dalam laporannya, BPN Prabowo-Sandi melaporkan tiga pihak ke Bawaslu DKI, yakni KPU RI, KPU Jakarta timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1. Dalam 14 hari itu Bawaslu DKI akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan klarifikasi.

Meski belum masuk 14 hari, bilamana dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan akan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu tahap pembahasan dugaan pelanggaran.

"Apabila ada akan ditindaklajuti dengan penyidikan, dari penyidikan baru diteruskan ke jaksa penuntut umum," katanya menegaskan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement