
Sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil kata dia, maka Bawaslu DKI wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu telah diatur dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),"
Aturan lainnya kata Puadi, yakni Pasal 536 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),".
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.