SERANG - Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Banten akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kesepuluh TPS diulang setelah adanya rekomendasi dari pihak Bawaslu yang menilai terjadi pelanggaran pemilu.
Komisioner KPU Banten Agus Sutisna mengatakan, pihaknya sudah menentukan waktu pelaksanaan maupun memperisapkan logistik untuk keperluan PSU di masing Kab/Kota. Dari sepuluh TPS, ada lima TPS yang akan kembali mencoblos seluruh surat suara. Sedangkan sisanya hanya Pilpres maupun Pileg saja.
"Besok (Minggu 21 April 2019) ada 4 TPS yang akan menggelar PSU, 2 TPS di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang masing-masing satu TPS," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2019).
Sedangkan enam TPS lainnya akan menggelar PSU pada hari Rabu, 24 April 2019. "Berdasarkan rekomendasi Bawaslu ada sejumlah petugas KPPS yang diganti," katanya.