Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terus Bertambah, Pemungutan Suara Ulang di Jateng Jadi 26 TPS

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 22 April 2019 |13:53 WIB
Terus Bertambah, Pemungutan Suara Ulang di Jateng Jadi 26 TPS
Proses pencoblosan di Pemilu 2019.
A
A
A

(Baca juga: KPU Sulut Bakal Gelar PSU Khusus Pemilihan Presiden Pada 25 April)

“Namun yang pasti, PSU merupakan akibat dari terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” ujar Annaningsih.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah, membenarkan bahwa pihaknya yang merekomendasi dilaksanakan PSU di TPS 02 Balok. Rekomendasi itu bermula dari temuan Pengawas TPS 02 Balok yang disampaikan ke Panwaslu Kelurahan dan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Kendal. Selanjutnya, temuan itu disampaikan ke Bawaslu Kendal dan dilakukan kajian.

“Melalui surat nomor 325/2019 kami rekomendasikan kepada KPU Kendal untuk melakukan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok, Kendal. Pasalnya, menurut hasil pengawasan jajaran kami, di sana terjadi pelanggaran administrasi. Kami sudah mengkaji laporan itu dan benar memang pelanggaran,” kata Ubaidillah.

Ubaid melanjutkan bahwasanya PSU merupakan konsekuensi yang harus dijalani KPU Kendal, khususnya KPPS di TPS 02 Balok, karena telah melanggar aturan Pemilu. Yakni, KPPS TPS 02 Balok membolehkan tiga orang dari kabupaten lain mencoblos di Kendal hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, tiga orang tadi tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement