Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Tak Langsung Ajukan Banding

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |13:18 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Tak Langsung Ajukan Banding
Idrus Marham (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan lantara terbukti melakukan praktik korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

Usai mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto itu, Idrus tidak langsung mengajukan banding. Dia menyatakan akan berpikir terlebih dahulu dalam menentukan langkah pembelaan hukum.

 Baca juga: Terbukti Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

"Terima kasih yang mulia dan anggota JPU. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU pada saya," kata Idrus di kursi pesakitan usai dibacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

 https://img-o.okeinfo.net/content/2019/04/23/337/2046932/terbukti-korupsi-idrus-marham-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp150-juta-vvAIs5wny0.jpg

Idrus memiliki waktu tujuh hari dalam menentukan sikap terkait vonis ini. Menurut Idrus, nantinya dalam kurun waktu tersebut, dirinya akan memberikan kepastian dalam menentukan proses hukum.

"Dan pada saatnya nanti saya akan menyatakan sikap. Semua tetap dalam koridor hukum aturan yang ada," tutur Idrus.

 Baca juga: Sidang Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda Pekan Depan

Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan akan berpikir terlebih dahulu untuk mempelajari putusan Majelis Hakim tersebut.

Mengingat, ketukan palu hakim lebih rendah dari keinginan JPU. Pasalnya, JPU menuntut Idrus Marham dengan lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta serta subsidair 4 bulan kurungan.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar JPU KPK.

 Baca juga; Idrus Marham Bakal Divonis Terkait Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Hakim berpandangan bahwa, Idrus telah menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.

Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

Adapun dalam pertimbangan Hakim terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan.

Idrus juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas perbuatannya Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement