
Pemberian uang tersebut, ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal itu kata dia, juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
"Dalam perkembangannya KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain, dan melakukan penyidikan," ucap Saut.
Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.