Dia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji RUU tersebut, terlebih dikarenakan RUU ini merupakan inisiatif DPR RI.
"Masih pembahasan karena ini kan inisiatif DPR ya. Beberapa kita sudah mengidentifikasi masukan-masukan, dari kami, sudah kita sampaikan juga," ujarnya.
Baca Juga: DPR Sambut Baik Petisi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Seperti diketahui, RUU PKS hingga kini masih menimbulkan sejumlah polemik dikarenakan berbagai macam pihak. RUU PKS bahkan dianggap melegalkan pernikahan sesama jenis dan tidak sesuai dengan moral Islam serta Pancasila.
Namun begitu, KemenPPPA menyatakan bahwa RUU PKS merupakan upaya pemerintah membuat payung hukum yang tegas untuk menekan dan menghapus kekerasan seksual di Indonesia. Dimana dalam hal ini berbagai pihak terkait menyatakan, negara sudah harus mulai berpihak pada korban.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.