BOGOR – Keluarga Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, korban pembunuhan yang mayatnya dibuang dalam drum plastik, puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, yang menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa.
"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan putusan itu pada terdakwa," kata adik bungsi Dufi, Muhammad Ali Ramdoni, kepada wartawan di PN Cibinong, Selasa (23/4/2019).
Ramdoni menilai, hukuman mati yang diberikan kepada dua terdakwa yakni Nurhadi dan istrinya Sari Muniarsih itu cukup adil dengan perbuatannya. Namun, keluarga masih merasakan duka mendalam atas kejadian yang menimpa Dufi.
"Tapi tetap ya ada luka. Istri dan keluarga merasa kehilangan sosok korban. Semoga istri dan anaknya selalu diberi kesabaran. Saya yakin hakim sudah memutuskan ini dengan adil," ucap Ramdoni.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ramli M Sidik mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang menjerat kliennya. Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait langkah tersebut.