Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Terima Kasih kepada Hakim atas Vonis Mati terhadap Terdakwa Pembunuh Dufi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |02:08 WIB
Keluarga Terima Kasih kepada Hakim atas Vonis Mati terhadap Terdakwa Pembunuh Dufi
Dua terdakwa pembunuh Dufi saat menjalani sidang di PN Cibinong, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). (Foto : Putra Ramadhani Astyawan/Okezone)
A
A
A

BOGOR – Keluarga Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, korban pembunuhan yang mayatnya dibuang dalam drum plastik, puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, yang menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa.

"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan putusan itu pada terdakwa," kata adik bungsi Dufi, Muhammad Ali Ramdoni, kepada wartawan di PN Cibinong, Selasa (23/4/2019).

Ramdoni menilai, hukuman mati yang diberikan kepada dua terdakwa yakni Nurhadi dan istrinya Sari Muniarsih itu cukup adil dengan perbuatannya. Namun, keluarga masih merasakan duka mendalam atas kejadian yang menimpa Dufi.

"Tapi tetap ya ada luka. Istri dan keluarga merasa kehilangan sosok korban. Semoga istri dan anaknya selalu diberi kesabaran. Saya yakin hakim sudah memutuskan ini dengan adil," ucap Ramdoni.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ramli M Sidik mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang menjerat kliennya. Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait langkah tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement