Pembunuhan sadis ini diketahui dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Nurhadi, Sari, dan Dasep. Untuk Nurhadi dan Saei dijatuhkan vonis hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana.
Sementara terdakwa Dasep dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara karena turut serta membantu membuang mayat Dufi ke dalam drum plastik.
Baca Juga : Pasutri Pembunuh Dufi yang Tewas dalam Drum Divonis Hukuman Mati
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.