Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Terima Kasih kepada Hakim atas Vonis Mati terhadap Terdakwa Pembunuh Dufi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |02:08 WIB
Keluarga Terima Kasih kepada Hakim atas Vonis Mati terhadap Terdakwa Pembunuh Dufi
Dua terdakwa pembunuh Dufi saat menjalani sidang di PN Cibinong, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). (Foto : Putra Ramadhani Astyawan/Okezone)
A
A
A

Pembunuhan sadis ini diketahui dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Nurhadi, Sari, dan Dasep. Untuk Nurhadi dan Saei dijatuhkan vonis hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana.

Sementara terdakwa Dasep dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara karena turut serta membantu membuang mayat Dufi ke dalam drum plastik.


Baca Juga : Pasutri Pembunuh Dufi yang Tewas dalam Drum Divonis Hukuman Mati

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement