BOGOR - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yakni Nurhadi, Sari dan Dasep menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang ini, terdakwa Nurhadi dan Sari dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana.
"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua Ben Ronald, sambil mengetok palu, Selasa (23/4/2019).
(Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Dufi Peragakan 28 Adegan Rekonstruksi)
(Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Dufi, Tersangka Peragakan Adegan Pembuangan Mayat Dalam Drum ke Jalanan)
