Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Pembunuh Dufi yang Tewas dalam Drum Divonis Hukuman Mati

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |19:01 WIB
 Pasutri Pembunuh Dufi yang Tewas dalam Drum Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Dufi saat sidang (Foto: Putra/Okezone)
A
A
A

Sementara, untuk terdakwa Dasep alias Yudi yang merupakan rekan Nurhadi dan Sari dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena terbukti turut membantu dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Terdakwa Dasep alias Yudi terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun," tegas Ronald.

Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.

 sd

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement