Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Pertanyakan Umur Korban, Hakim: Disdukcapil Bukan Malaikat

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |13:52 WIB
Habib Bahar Pertanyakan Umur Korban, Hakim: Disdukcapil Bukan Malaikat
Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Kasus Kekerasan Anak di Gedung Arsip, Bandung (foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Korban penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith, dipastikan masih di bawah 17 tahun saat kejadian penganiayaan terjadi.

Hal itu berdasarkan database yang dicatat Disdukcapil Bogor. Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan itu, Adi Kurniawan petugas Disdukcapil Bogor yang mengatakan korban belum genap 17 tahun saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

Baca Juga: Ngefans Jadi Alasan Korban Penganiayaan Tiru Gaya Habib Bahar

 

"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," ucap Adi Kurniawan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement