BANDUNG - Korban penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith, dipastikan masih di bawah 17 tahun saat kejadian penganiayaan terjadi.
Hal itu berdasarkan database yang dicatat Disdukcapil Bogor. Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan itu, Adi Kurniawan petugas Disdukcapil Bogor yang mengatakan korban belum genap 17 tahun saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Baca Juga: Ngefans Jadi Alasan Korban Penganiayaan Tiru Gaya Habib Bahar
"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," ucap Adi Kurniawan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).