Korban Zaki, lahir pada 13 Desember 2001. Korban membuat akta kelahiran ke Disdukcapil pada tahun 2008, oleh ayahnya. Bahar pun menduga ada pemasluan tanggal lahir korban.
"Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa? Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?" kata Bahar.
Hakim Ketua Edison Muhammad lantas memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Edison menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.
"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," kata Edison.