Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |18:17 WIB
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara plus denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan, lantaran dianggap terbukti menerima suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang dipromosikan ke jabatan Eselon III A.

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, seperti diwartakan Antaranews, Rabu (24/4/2019).

Berdasarkan surat tuntutan, Sunjaya dinilai terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Sunjaya.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 5 tahun, setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Sunjaya dinilai terbukti sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp50 juta hingga Rp75 juta, dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Dia juga meminta uang tersebut ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, karena sekitar bulan Juli 2018 Sunjaya telah menanyakan komitmen dan loyalitas kepada Gatot dan Gatot menyanggupinya.

Sunjaya melantik Gatot pada3 Oktober 2018 sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Penyerahan uang Rp100 juta dari Gatot dilakukan pada 23 Oktober 2018 kepada Deni Syafrudin di Kantor Dinas PUPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement