JAMBI –Aktor utama pembakaran kotak suara di TPS 1, 2, dan 3 pada 18 April 2019 lalu di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, ternyata calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Khairul Saleh (53).
Berdasarkan informasi dihimpun, warga Desa Koto Padang, Tanah Kampung, Kabupaten Kerinci itu membakar kotak suara karena tidak puas dengan hasil yang diperoleh di TPS tersebut. Ia pun langsung menyuruh orang kampung untuk berbuat anarkis hingga membakar kotak dan surat suara.
Atas kejadian ini, Polda Jambi yang berkoordinasi dengan Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Khairul Saleh serta adiknya Robin Janet yang tak lain anggota pengawas pemilu lapangan (PPL).
Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi, membenarkan seorang caleg partai dan anggota PPL ditangkap. Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami bekerja sama dengan Polres Kerinci dua orang tersangka sudah diamankan ke Polda Jambi pada Selasa, 23 April 2019 dan akan kita lakukan pemeriksaan intensif," tuturnya.