PADANG - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat akan dilakukan secara serentak pada Sabtu 27 April 2019. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumbar, Nova Indra, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, PSU paling banyak digelar di Kota Padang, yakni di 46 TPS, pada umumnya berada di Kecamatan Lubuk Kilangan dengan 28 TPS.
“Rekomendasi dari Bawaslu itu akan ada PSU itu ada 107 TPS, setelah melakukan rapat pleno KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota pada Senin (22/4) akhirnya memutuskan hanya 100 TPS saja,” ujarnya.
Keputusan itu diambil setelah melakukan analisa rekomendasi Bawaslu. Hasilnya, tidak semua yang direkomendasikan bisa dilakukan PSU karena tidak memenuhi syarat. “Hasil analisa itu kembali disampaikan KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu setempat. hasil itulah yang diplenokan di setiap KPU hingga memutuskan lokasi mana saja yang berhak melakukan PSU,” ujarnya.

PSU dilakukan secara serentak pada 27 April, yang merupakan batas akhir pelaksanaan PSU secara nasional. “Batas akhir pelaksanaan PSU, sesuai aturan, adalah sepuluh hari pascapemilu,” ungkapnya.
(Baca juga: KPU Sulut Bakal Gelar PSU Khusus Pemilihan Presiden Pada 25 April)
Nova menambakan, KPU sebagai pelaksana langsung bergerak cepat dengan menyurati KPU RI perihal kebutuhan logistik. Ada logistik yang diminta ke KPU RI dan ada pula yang diambil dari kabupaten/kota. “Setiap KPU di kabupaten/kota telah menyurati KPU RI untuk kebutuhan logistik itu. Mudah-mudahan sudah dikirim hari ini ke Sumbar. Untuk yang diambil dari kabupaten/kota, seperti sampul yang berlebih saat pemilu dan bilik suara dari TPS yang tidak melakukan PSU,” kata dia.
Meski dilakukan serentak, PSU tidak sama persis dengan pelaksanaan Pemilu 27 April lalu, di mana di seluruh TPS dilakukan pencoblosan terhadap lima jenis surat suara. “PSU dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu. Dalam rekomendasi itu, ada TPS yang hanya melakukan PSU untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja. Ada pula hanya untuk DPR dan DPD RI saja, dan begitu seterusnya,” tuturnya.
Mengenai rekapitulasi, kata Nova, ditargetkan akan selesai 4 Mei nanti. “Seluruh proses harus tetap jalan dan tidak boleh berhenti. Jadi, nanti akan ada dua dokumen berita acara yang dibuat. Pertama, berita acara hasil Pemilu 2019, dan kedua berita acara hasil PSU,” tambahnya.
Berdasarkan data yang terhimpun, 100 TPS yang akan menyelenggarakan PSU tersebut tersebar di 15 kota/kabupaten antara lain, Kota Solok 1 TPS, Padang 46 TPS, Payakumbuh 1 TPS, Bukittinggi 1 TPS, Sawahlunto 1 TPS, Kabupaten Sijunjung 5 TPS, Agam 10 TPS, Pasaman 1 TPS, Solok Selatan 14 TPS, Padang Pariaman 1 TPS, Kepulauan Mentawai 2 TPS, Limapuluh Kota 6 TPS, Solok 1 TPS, Tanah Datar 1 TPS, dan Pasaman Barat 9 TPS.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efritmen menjelaskan, pihaknya akan melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan pengawas TPS, di mana pada kontrak sebelumnya pengawas TPS hanya dikontrak sampai tujuh hari setelah pemungutan suara.
"Sudah ada surat dari Sekjen Bawaslu RI dan diteruskan kepada Bawaslu daerah untuk perpanjangan kontrak pengawas TPS itu, untuk mengawasi PSU," katanya.
Kemudian, jika masih terdapat kesalahan saat proses PSU nantinya berdasarkan undang-undang PSU hanya boleh dilakukan satu kali, dan tidak ada istilah untuk PSU kedua.
(Qur'anul Hidayat)