Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asisten Menpora Bersaksi di Sidang Kasus Suap Dana Hibah KONI

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |12:21 WIB
Asisten Menpora Bersaksi di Sidang Kasus Suap Dana Hibah KONI
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI, dan Johny E Awuy selaku Bendahara KONI.

Dalam sidang ini Jaksa KPK meghadirkan tujuh orang saksi salah satunya Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

"Iya, Aspri Menpora dijadwalkan bersaksi di persidangan," kata pengacara Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/4/2019).

Dalam dakwaan sebelumnya Ulum dikatakan telah memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberikan suap kepada pejabat di Kemenpora. Hal itu dilakukan guna memuluskan anggaran hibah tersebut.

Dalam perkara ini keduanya didakwa telah menyuap tiga pejabat di Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah tersebur. Adapun ketiga pejabat itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement