Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Distribusikan KLJ kepada Lansia di Jakarta Utara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |23:23 WIB
Pemprov DKI Distribusikan KLJ kepada Lansia di Jakarta Utara
Anies Baswedan (Foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Amanah, Komplek Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Kamis (25/42019).

Anies mengatakan, KLJ diberikan kepada lansia dengan kriteria di atas 60 tahun, memiliki KTP DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau kurang mampu, yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, terlantar secara psikis dan sosial.

“Jadi intinya adalah orangtua di Jakarta harus kita hormati kita hargai kita lindungi termasuk dalam kesejahteraannya, Karena itulah kemudian kita memberikan program bantuan keuangan kepada mereka dan ini dibagikan lewat bank DKI,” kata Anies dalam sambutannya.

Prosedur pengambilan dana dari KLJ ini juga sederhana, mereka yang menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 per orang per bulan (sesuai dengan Keputusan Gubernur No.406 Tahun 2018).

Anies menuturkan, pengambilan dana oleh para lansia nantinya haruslah didahulukan. Dirinya ingin para lansia itu diperlakukan sebagai customer platium atau lebih diprioritaskan dalam pencairan KLJ.

“Saya sampaikan kepada Bank DKI perlakukan orang tua sebagai customer platinum Meskipun mereka secara ekonomi lemah tapi mereka adalah orang tua kita yang dulu mendidik membesarkan kita dan ibu kota harus menjadi tempat yang menghargai mereka yang sudah berjasa untuk kita,” ujarnya.

Baca Juga: Anies: Rumah di Bawah Rp1 Miliar Masih Gratis PBB

Anies

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menjelaskan, penyaluran bansos melalui KLJ akan dibagi dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 28.420 kartu kepada lansia yang telah memperoleh KLJ di tahun 2018.

"Sedangkan KLJ yang baru akan didistribusikan mulai hari ini kepada 11.999 Lansia penerima manfaat yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT)," katanya.

KLJ sendiri berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI dan dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Para pemegang KLJ yang telah dibukakan rekening tabungan Monas Bank DKI dapat bertransaksi secara tunai melalui ATM dan non tunai melalui EDC Bank DKI.

Herry menyarankan agar melakukan penarikan dana melalui ATM Bank DKI. Ia juga mengimbau agar pemegang KLJ senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan.

“Untuk informasi lebih lanjut, Pemegang KLJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351,” katanya.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement