Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies: Rumah di Bawah Rp1 Miliar Masih Gratis PBB

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |21:02 WIB
 Anies: Rumah di Bawah Rp1 Miliar Masih Gratis PBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan membantah informasi yang beredar ihwal adanya penghapusan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian di DKI Jakarta dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.

Sebelumnya, Anies merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).

Revisi pergub itu tertuang dalam Pergub Nomor 38 tahun 2019 tenggang Pembebasan PBB-PP. Dalam pergub baru ini, PBB untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tidak dibebaskan lagi. Melainkan harus kembali membayar pajak.

 sd

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement