JAKARTA - Aliansi partai politik (parpol) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2019 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang totalnya berjumlah 919 TPS. Hal tersebut lantaran di sana disinyalir terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya sistematis, masif dan terstruktur.
"Harus semua (TPS) karena itu mencederai, seperti kita sendiri ada 9 partai, miliki saksi di 215 desa, 20 kecamatan, di Kabupaten Tapanuli Tengah. Makanya kita bentuk suatu perumusan masalah tadi, kita mengatakan harus diulang. Surat suara yang dicoblos itu digunakan satu orang," kata Aditya Permadi, salah seorang perwakilan organisasi dari Partai Perindo, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sudah merekomendasikan KPU Tapanuli Tengah untuk menggelar PSU di 11 TPS. Namun, ia tidak setuju dengan hasil keputusan tersebut. Sebab, dirinya meyakini bila kecurangan di sana terjadi di seluruh TPS.
"Jika memang 11 TPS itu saja maka akan ricuh di Tapanuli Tengah. Memang kalau KPU dan Bawaslu menginginkan seperti itu, ya begtu," ujarnya.
Ia menduga praktik kecurangan di sana menguntungkan Partai NasDem. Sebab, partai besutan Surya Paloh itu merupakan parpol penguasa yang menguasai segala bidang untuk menjalankan aksi keculasan di pesta demokrasi.