
Sementara untuk penindakan, pihaknya kembali menyerahkan hal tersebut ke pihak rumah sakit. Bila merasa dirugikan bisa segera melapor ke aparat kepolisian.
“Kalau rumah sakit merasa dirugikan nanti bisa melapor ke kepolisian, tentu nanti bisa ditindak secara hukum,” tandasnya.
Dalam video berdurasi 42 detik tersebut seorang pria dan wanita melakukan hubungan suami istri. Lokasi video tersebut menggambarkan suasana kamar rawat inap rumah sakit.
(Awaludin)