Tidak jelas berapa banyak mutilasi terjadi ketika Romero masih hidup, tetapi seorang jaksa mengatakan ia yakin bahwa korban dalam keadaan sadar saat bagian tubuhnya dipotong-potong.
Osuna mengaku tidak bersalah, dan bisa menghadapi hukuman mati atas pembunuhan mengerikan itu.
Baca: Gara-Gara Saluran Pornografi, Nenek 69 Tahun Tembak Mati Suaminya
Baca: Pemimpin Ku Klux Klan Missouri Tewas Ditembak Istrinya
Osuna dituduh melakukan pembunuhan keji dan kejam. Ia juga dituduh melakukan penyiksaan, penganiayaan dan kepemilikan senjata.
Petugas juga menuduh pelaku sengaja membuat korban merasakan sakit dan menderita sebagai tindakan balas dendam, pemerasan, perusasi dan untuk tujuan sadis.
Para pejabat belum menyatakan berapa lama Osuna dan Romero menjadi teman satu sel.