(Baca Juga: Ditiduri "Om-Om PNS", Melati Syok Berat hingga Takut dengan Ibunya Sendiri)
"Motifnya apa, kemudian bagaimana dia bisa ketemu dengan korban. Ini yang sedang kita dalami juga," tegas Veris.
Meski demikian, saat ini pelaku masih ditahan sambil menjalani pemeriksaan dengan intensif. Pelaku bakal dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku sudah mengakui telah menggunakan korban. Mengajak korban berbuat tak senonoh," tutup Veris.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.