Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Paruh Baya Tewas Tertembak Senjata Api Temannya Sendiri

 Pria Paruh Baya Tewas Tertembak Senjata Api Temannya Sendiri
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas,membenarkan jika ada kasus penembakan yang pelakunya sudah di amankan.

“Pelaku sudah diamankan usai kejadian tersebut, kini proses hukumnya masih terus berlanjut,” kata Iptu Khairunnas kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Ia juga menjelaskan, jika sejauh ini pihak penyidik masih menerapkan dua pasal dalam kasus pembunuhan yang menggunakan senjata api.

“Untuk pasal kita terapkan Pasal 1 Ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,serta pasal 359 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan Pelaku diancam dengan kurungan penjara di atas 20 tahun,” pungkasnya.

 sd

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement