Menurut Barung, jika memang ditransfer harus ada bukti transfernya. Tidak boleh asal berbicara. Sebab kalau masalah transfer dari rekening ke rekening itu urusan kerahasiaan bank, bukan pengacara.
Disinggung soal keberadaan Rian karena tidak bisa dihadirkan dalam beberapa kali sidang di PN Surabaya, Barung mengaku masih akan menanyakan pada penyidik. Apakah Rian akan dihadirkan paksa dalam persidangan atau bagaimana.
"Umumnya saksi tidak mau (dihadirkan). Kalau dia bilang rekayasa ya silahkan saja. Misalnya maling diadili mana ada yang ngaku," tandas Barung.
Seperti diketahui, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, menyatakan pihaknya menemukam bukti baru dalam kasus tersebut. Dimana yang mentransfer uang Rp 80 juta untuk membayar Vanessa adalah oknum polisi berinisial HH. Itu disampaikan usai sidang di PN Surabaya pada Senin 29 April 2019.
(Edi Hidayat)