PANGKALPINANG - Pekerjaan rumah atau PR bagi Deputi Kelembagaan dan Deputi Pengawasan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terbilang sangat strategis. Pasalnya, tanpa kelembagaan dan pengawasan yang kuat, maka koperasi bakal tinggal cerita lama alias musnah. Hal itu tergambar dari pernyataan Kepala Dinas Provinsi Koperasi dan UKM Jawa Timur (Jatim) Purnomo Sidi, dalam Rakornas Bidang Koperasi dan UKM 2019 di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (3/5/2019).
Di antaranya, terkait nomenklatur dinas koperasi dan UKM yang masih digabung dengan sektor lain, belum spesifik menangani koperasi dan UKM. "Saya usul Menteri Koperasi dan UKM bikin surat untuk para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia agar membuat nomenklatur dinas tersendiri menangani KUKM yang tidak digabung dengan sektor lain", ujarnya.
Selain itu, lanjut Purnomo, menyangkut perizinan koperasi jangan sampai lepas ke kementerian lain. "Karena ruh koperasi itu sebenarnya ada di bidang kelembagaan Kemenkop dan UKM. Kalau lepas ke kementerian lain, maka daerah bisa acuh tak acuh dalam membina KUKM. Bisa habis Kemenkop dan UKM bila sampai ruhnya dilepas ke kementerian lain," ucapnya.
Purnomo juga menyorot lamanya RUU Perkoperasian yang baru menjadi UU, karena dinilai UU yang berlaku sekarang sudah tidak relevan lagi, terlebih di era Revolusi Industri 4.0. "Bahkan, di UU Pemerintahan Desa ada disebutkan BUMDes. Ada BUMDes yang memiliki unit simpan pinjam tanpa bunga karena dananya dari APBN. Kalau kita diam saja maka koperasi di pedesaan akan habis", ungkapnya.
Selain itu, terkait menjamurnya LKM di daerah, Purnomo menyarankan agar Kemenkop dan UKM intens berkoordinasi dengan OJK. Pasalnya, LKM bukanlah koperasi, namun banyak yang mengaku sebagai koperasi. "Belum lagi RUU Kewirausahaan. Apa bedanya dengan UU UMKM? Kami di daerah akan bingung bila terlalu banyak UU, mana yang harus diikuti. Sementara yang membina UMKM tak hanya kita, tapi juga banyak kementerian lain," jelasnya.
Purnomo khawatir para pelaku UMKM lebih condong pembinaan ke kementerian lain ketimbang ke Kemenkop dan UKM. Di kementerian lain seperti Kemenperin, mereka mendapat bantuan sarana dan prasana, sementara dari Kemenkop dan UKM hanya dalam bentuk pameran dan pelatihan.
Koperasi Nasional