TANGERANG SELATAN - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI menyambangi kediaman 2 petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (13/5/2019).
Dua petugas itu adalah Almarhum Mangsud, anggota KPPS Pakujaya yang tinggal di Kampung Buaran, Jalan Swadaya, RT05 RW02, Pakujaya, Serpong Utara. Lalu dilanjutkan ke kediaman Almarhum Hanafi, Ketua KPPS 50 Jurang Mangu Timur, di Pondok Betung, Gang Al Falah RT06 RW05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, menuturkan, hari ini pihaknya serentak mengunjungi 4 kediaman KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan usai menjalani tugasnya. Dua di antaranya bertugas di Tangsel, sedang 2 lainnya di Jakarta.
"Kita sudah hadir di dua rumah di Tangsel. Ini bentuk belansungkawa kita dalam bentuk santunan. Kemudian untuk lebih lanjut, kepada yang lainnya akan kita lakukan hal yang sama, tetapi tidak langsung, kita berikan kepada KPU Provinsi untuk melakukannya," katanya usai memberi santunan.
Ilustrasi karangan bunga untuk anggota KPPS yang gugur
(Baca Juga: KPU DKI Targetkan 8 Mei Rekapitulasi Surat Suara Pemilu Rampung)
Menurut Evi, jumlah santunan bagi korban meninggal adalah Rp36 juta, lalu yang sakit sebesar Rp8 hingga 30 jutaan tergantung kondisi sakit yang diderita. Dalam teknis penyalurannya, lanjut dia, harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga dapat dipertanggungjawabkan.