KOMISI Pemilu Turki memerintahkan pemilihan kepala daerah Istanbul diulang setelah kandidat dari kubu oposisi mengalahkan kandidat dari Partai AK pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Partai AK mengklaim ada "ketidakwajaran dan korupsi" dalam penyelenggaraan pilkada Maret lalu yang dimenangi kandidat Partai CHP, Ekrem Imamoglu.
Perwakilan Partai AK pada komisi pemilu Turki, Recep Ozel, mengatakan pemilihan harus diulang karena sejumlah pejabat penyelenggara pemilu bukanlah pegawai negeri dan beberapa kertas rekapitulasi suara tidak ditandatangani.
Wakil Ketua Partai CHP, Onursal Adiguzel, mengatakan pengulangan pilkada menunjukkan "ilegal menang atas Partai AK" dan keputusan tersebut jelas bukti "kediktatoran".
"Sistem yang membatalkan kehendak rakyat dan mengabaikan hukum bukanlah demokratis dan sahih," cuit Adiguzel.
