Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |01:18 WIB
Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bachtiar Nasir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaliham aset yayasan.

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.

"Ya (telah menjadi tersangka)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement