
"Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status, itu bukan karena tekanan dan perintah selama ini. Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada 2 alat bukti minimal yang cukup," ucapnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga : Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang